Karena itu jika mengacu kepada ketentuan yang berlaku, maka sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan calon Gubernur Bustami Hamzah dan calon Wakil Gubernur Fadhil Rahmi dengan status sudah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.
Lainnya

Bahaya Tidur dengan Lampu Menyala: Risiko Depresi, Obesitas hingga Penyakit Jantung
Kesehatan & Gaya Hidup