KIP Aceh Tak Konsisten, Kini Mengaku Paslon 01 Tak Melanggar Tatib Debat
Sementara itu, Hendra Darmawan selaku Komisioner KIP Aceh, mengatakan tidak ada dalam tata tertib debat yang mengatur tentang larangan penggunaan alat elektronik sebagaimana yang disampaikan.
Pernyataan Hendra Darmawan bertentangan dengan statemen Ketua KIP Aceh Agusni AH di media online yang menyatakan tim Paslon 01 melanggar tata tertib debat karena menggunakan alat elektronik.
“Hasil rapat koordinasi kita di tata tertib KIP itu tidak ada,” kata Hendra Darmawan.
Padahal sebelumnya, Agusni AH yang disampaikan pada saat forum debat yang menyatakan bahwa, “Sesuai dengan tata tertib setiap alat elektronik yang ada pada paslon tidak dibenarkan untuk digunakan.”
“Dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, kami menduga bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan proses debat ketiga sehingga paslon kami gagal menyampaikan visi-misi serta program paslon 01,” kata TM Nurlif lagi.
“Kami menolak dan tidak bisa menerima penghentian debat secara sepihak oleh KIP Aceh. Kami meminta kepada KIP Aceh untuk menjadwalkan ulang dan melanjutkan tahapan debat ke-3 sebelum pemungutan suara,” ujar TM Nurlif.
“Kami meminta Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti segala proses hukum permasalahan pembubaran debat tersebut,” kata TM Nurlif.