Maju Pilkada, 5 Anggota DPRA Terpilih Tidak Dilantik
“Caleg terpilih yang belum dilantik kemudian mendaftar dalam pencalonan Pilkada tahun 2024 diwajibkan mundur,” kata Ahmad Mirza Safwandy.
Menurut Mirza, persyaratan pendaftaran Pilkada bagi Caleg terpilih Pemilu 2024 tetapi belum dilantik ada dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” terang Mirza.