MK Kabulkan Gugatan Ferdiansyah-Isa di Pilkada Sabang
“Yang mengakibatkan dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang,” ujar Kuasa Hukum Ferdiansyah-Isa (Pemohon), Fadjri di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilbup Kota Sabang dalam tiga permasalahan.
Pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilihan dilakukan dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
“Untuk Provinsi Aceh dilaksanakan sampai dengan pukul 14.00, karena ada ketentuan dari KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh. Namun dalam pelaksanaan, ditemukan pemungutan suara yang dilakukan di luar waktu yang dilakukan,” ujar Fadjri.
Permasalahan kedua, Pemohon mendalilkan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan.
Salah satunya terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, KPPS menyampaikan secara tergesa-gesa yang membuat saksi tak dapat mendengar dengan jelas dan terindikasi ada kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
Di TPS tersebut juga terjadi kekurangan jumlah surat suara sebanyak dua lembar, tetapi KPPS membuka kotak suara Pilwalkot Kota Sabang yang masih tersegel sebelum waktunya. Tujuannya untuk mencari kekurangan surat suara tersebut, tetapi hasilnya nihil.
“Kemudian diketahui kertas suara tersebut ditemukan dalam kantong plastik berwarna hitam yang ditemukan di samping kotak suara (pemilihan) gubernur,” ujar Fadjri.
Permasalahan ketiga, Pemohon menjelaskan adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih. Fadjri menyampaikan, terdapat pemilih yang sakit dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena surat suaranya telah tersilang oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara.
Adapun di TPS 02 Desa Aneuk Laot, petugas KPPS hanya memberikan surat suara kepada untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh kepada salah satu pemilih, tanpa surat suara Kota Sabang.
Pemilih tersebut kemudian melaporkan kepada KPPS, tetapi ia tidak mendapatkan surat suara untuk Pilwalkot Kota Sabang. “Meskipun saksi sudah mengajukan protes, tetapi ini tidak digubris,” ujar Fadjri.