MK Kabulkan Gugatan Ferdiansyah-Isa di Pilkada Sabang
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024; atau membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.
Selanjutnya, meminta MK menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran prosedur pelaksanaan terhadap tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di enam TPS tersebut.
Lalu, meminta KIP Aceh Kota Sabang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.