Panwaslih Sidangkan Dugaan Penggelembungan Suara yang Dilaporkan PAS di Dapil 6 DPRA
Dikatakan, protes atas dugaan penggelembungan suara ini sudah dilakukan sejak di tingkat kecamatan, kabupaten hingga KIP Aceh.
“Tapi, keberatan yang kami sampaikan tidak digubris sama sekali,” ujarnya.
Karena tidak mendapatkan tanggapan, sambung Tgk Agus, PAS Aceh selanjutnya membawa kasus ini ke Panwaslih Aceh. “Sebelum ke provinsi, PAS Aceh Timur juga sudah melapor ke Panwaslih kabupaten,” kata dia.
Dalam sidang pleno KIP Aceh belum lama ini, lanjutnya, mereka juga mengabaikan pernyataan keberatan dari sejumlah pihak atas dugaan penggelembungan suara DPRA di Aceh Timur.
“Atas dasar itulah kemudian PAS Aceh melaporkan KIP Aceh dan 4 PPK Aceh Timur ke Bawaslu Aceh,” paparnya.
Dalam pernyataannya, Tgk Agus juga menyampaikan kronologi dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh dua parnas di Aceh Timur. Dia juga melampirkan bukti-bukti pelenggaran, yaitu:
- Fotocopy C hasil dan D hasil kecamatan. Kecamatan Peunaron 2 D hasil kecamatan yang dikeluarkan pada 2 waktu berbeda.
- Fotocopy C hasil dan D hasil Kecamatan. Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat serta Ratau Peureulak.
- Dokumen rekap mandiri atas C Hasil Kecamatan Peureulak Timur, Peureulak Barat, Ratau Peureulak serta Peunaron.
- Foto-foto form Keberatan Saksi.