Saksi Bustami-Fadhil Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub yang Menangkan Mualem-Dek Fad
Menanggapi hal tersebut, l Ketua KIP Aceh Agusni AH menyampaikan keberatan tersebut merupakan hak saksi pasangan calon 01.
keberatan tersebut dapat disalurkan melalui saluran yang ada agar ditindaklanjuti berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penetapan rekapitulasi suara tersebut, kata Agusni, KIP Aceh menunggu pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) apakah ada gugatan atau tidak. Apabila tidak, maka Mahkamah Konstitusi segera menyampaikan untuk penetapan pasangan calon terpilih.
“Penetapan dilakukan paling telat tiga hari setelah pemberitahuan diterima. Jadi, saat ini kami menunggu apakah ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau tidak,” sebutnya.
Agusni mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tersebut dilakukan berjenjang, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten kota dan terakhir di tingkat provinsi.
“Saat ini kami sudah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh. Hasilnya, paslon nomor urut 01 meraih 1.309.375 suara. Serta paslon nomor 02 sebanyak 1.492.846 suara,” katanya.