Infoaceh.net, BANDA ACEH — Penggunaan Microphone Clip-on oleh Calon Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah pada debat publik ketiga Selasa malam (19/11/2024) dipersoalkan oleh pendukung paslon 02 dan disebut melanggar tata tertib debat oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Ternyata, Cagub Bustami Hamzah telah memakai dan memasang Mic Clip-on tersebut di kerah bajunya sejak debat publik pertama pada Jum’at malam (25/10/2024) dan debat kedua pada Jum’at (1/11/2024).
Pemasangan Mic Clip-on tersebut baru dipersoalkan pada debat ketiga yang dipasang di kerah baju kiri Bustami. Sedangkan pada debat pertama dan kedua Mic Clip-on tersebut dipasang di kerah baju kanan Bustami.
Setelah diprotes oleh pendukung Mualem-Dek Fad yang naik panggung dan membuat keributan di lokasi hingga ricuh, KIP Aceh menyatakan pemasangan Mic Clip-on tersebut melanggar tata tertib debat.
Sementara pada saat debat pertama dan kedua KIP Aceh tidak menyatakan Mic Clip-on yang dipakai Bustami melanggar tata tertib debat.
“Sesuai Tatib setiap alat elektronik tidak dibenarkan untuk digunakan. Sedangkan alat elektronik yang diduga digunakan oleh salah satu paslon sudah dilepaskan,” ujar Ketua KIP Aceh Agusni AH, Selasa malam (19/11).
Sementara itu, calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, membantah menggunakan alat bantu komunikasi saat debat ketiga Pilgub Aceh pada Selasa malam (19/11/2024).
Bustami mengatakan, alat yang ada di kerah bajunya merupakan mikrofon untuk keperluan dokumentasi internal.
Seperti diketahui, debat terakhir Pilkada Aceh dihentikan karena terjadi kericuhan.
Tim pendukung paslon nomor urut 02 menuding Bustami menggunakan alat bantu komunikasi saat debat berlangsung.
“Yang saya gunakan adalah clip on microphone, alat untuk menangkap dan menjernihkan suara sebagai bagian dari dokumentasi internal kami. Penggunaan clip on ini sama sekali tidak melanggar aturan,” tuturnya usai debat, tadi malam.
Bustami mengatakan, dalam tata tertib yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KIP Aceh, tidak ada larangan penggunaan Mic clip on.
Karena itu, dia mempertanyakan motif di balik pengambilan keputusan sepihak tersebut.
“KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Penggunaan clip on tidak tercantum dalam tata tertib debat yang telah disepakati,” katanya.
Bustami mengecam keputusan KIP Aceh yang memutuskan menghentikan debat terakhir Pilkada Aceh.
Dia menilai pembatalan debat pamungkas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap asas pemilu yang demokratis dan adil.
“Penghentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran Pemilu. Kami sebagai paslon nomor urut 01 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak yang dilakukan oleh KIP Aceh. Keputusan ini sangat tidak beralasan,” kata Bustami
Bustami menuntut agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Dia mengancam akan mengambil langkah hukum jika KIP Aceh tidak melaksanakan debat ulang.
“Jika debat ulang tidak dilakukan, kami akan menempuh upaya hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mencederai proses demokrasi di Aceh,” pungkasnya.