Ternyata Bustami Pakai Mic Clip-on Sejak Debat Pertama dan Kedua, Baru Diprotes di Debat Ketiga
Karena itu, dia mempertanyakan motif di balik pengambilan keputusan sepihak tersebut.
“KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Penggunaan clip on tidak tercantum dalam tata tertib debat yang telah disepakati,” katanya.
Bustami mengecam keputusan KIP Aceh yang memutuskan menghentikan debat terakhir Pilkada Aceh.
Dia menilai pembatalan debat pamungkas tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap asas pemilu yang demokratis dan adil.
“Penghentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran Pemilu. Kami sebagai paslon nomor urut 01 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak yang dilakukan oleh KIP Aceh. Keputusan ini sangat tidak beralasan,” kata Bustami
Bustami menuntut agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Dia mengancam akan mengambil langkah hukum jika KIP Aceh tidak melaksanakan debat ulang.
“Jika debat ulang tidak dilakukan, kami akan menempuh upaya hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mencederai proses demokrasi di Aceh,” pungkasnya.