Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Viral PTUN Batalkan SK Menkumham Soal AD/ART, Golkar Sebut Proses Hukum Masih Berjalan

Kantor DPP Golkar

INFOACEH.NET JAKARTA – Kabar mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait AD/ART Partai Golkar ramai dibicarakan.

Namun, pihak Partai Golkar membantah informasi ini. Mereka menyatakan bahwa belum ada keputusan final dari PTUN terkait pengesahan AD/ART tersebut, dan proses hukum masih berjalan.

Pihak Golkar mengklaim SK yang dikeluarkan Menkumham sebelumnya sudah sesuai prosedur dan sah berdasarkan rapat internal partai. Gugatan ini dianggap belum berdampak pada legitimasi kepengurusan saat ini​

Pemberitaan di media viral, bahwa pada 12 November 2024 Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah membatalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) RI yang mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai GOLKAR.

Kabar tersebut telah diklarifikasi oleh Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai GOLKAR, Muhamad Sattu Pali.

“Berdasarkan informasi detail yang kami dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, sidang perkara terkait baru dimulai pada Rabu, 20 November 2024, dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat,” kata Sattu Pali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Muhamad Sattu Pali menyatakan bahwa M. Ilhamsyah Ainul Mattimu memang telah mengajukan gugatan pembatalan SK Menkumham terkait pengesahan AD/ART Partai GOLKAR ke PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 389/G/2024/PT.TUN.Jkt.

Hingga saat ini, gugatan tersebut belum memasuki tahap keputusan karena sidang perdana penetapan baru dijadwalkan pada Rabu, 20 November 2024, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Berdasarkan informasi yang diakses dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, belum ada putusan yang dikeluarkan oleh hakim terkait perkara ini.

Dengan demikian, klaim kuasa hukum penggugat bahwa PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI tidak memiliki dasar hukum.

Muhamad Sattu Pali juga menyatakan keyakinannya bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.

Lainnya

Gelar Perkara Khusus Tak Memuaskan Tanpa Jokowi dan UGM
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Triliunan Rupiah Era Yaqut, Kenapa KPK Diam?
Sebut Pimpinan KPK Ditunjuk Jokowi, Said Didu: Bobby Pasti Aman!
Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir
Danlanud SIM Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo berpamitan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menjelang penugasan barunya di Dirjian Air Power Seskoau, Lembang, Jawa Barat. (Foto: Ist)
Satreskrim Polres Pidie mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (55), warga Kecamatan Sakti, Pidie. (Foto: Dok. Polres Pidie)
Pemulangan jamaah haji Aceh dari Tanah Suci tuntas. 128 jamaah Kloter 12, mendarat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu sore, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Polda Aceh mengerahkan ratusan alsintan dalam kegiatan penanaman jagung serentak kuartal III, di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Rabu, 9 Juli 2025. (Foto: Ist)
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyerahkan dokumen usulan pembangunan terowongan Geurutee kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, di Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu siang (9/7). (Foto: Ist)
Empat siswa MTsN 1 Model Banda Aceh berhasil lulus seleksi ketat masuk SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jawa Tengah, untuk tahun ajaran 2025/2026. (Foto: Ist)
OJK Provinsi Aceh menggencarkan edukasi keuangan kepada kaum perempuan melalui kegiatan Sosialisasi dan Talkshow Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal dan Money Game, Selasa (8/7) di Kantor Gubernur Aceh. (Foto: Ist)
Viral Link Video Netty Ibu Kandung Reza Gladys, Tembus 1 Juta Views!
Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmad Pambudy, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada pembukaan Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Anjong Mon Mata, Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu (9/7). (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil
Ketua Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh Semester I Tahun 2025 capai Rp261 miliar. (Foto: Ist)
Posisi Tawar Keluarga Solo Masih Kuat
Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Bikin Kuasa Hukum Meradang
Enable Notifications OK No thanks