Ia meminta para pemilik hewan tidak melepaskan hewan peliharaannya begitu saja serta pemilik hewan juga wajib menyediakan kandang yang layak sesuai amanat Pasal 4 Ayat 2 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004.
“Kami berharap adanya tindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” pungkas Rizal.
Lainnya
Aceh
Nasional

Luar Negeri
