Ancaman Narkoba di Kota Wisata Sabang, Lebih 5 Kg Sabu Beredar dalam Sebulan
“Secara regulasi, ada batasan yang menghalangi kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kami lebih terfokus pada pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi bagi mereka yang telah terjerat. Tugas penindakan lebih berada pada BNN Provinsi Aceh atau aparat penegak hukum lainnya,” jelasnya dengan nada penuh kehati-hatian.
BNNK Sabang, meskipun tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan langsung, tetap tidak tinggal diam.
Mereka berfokus pada upaya preventif melalui edukasi kepada masyarakat, terutama di kalangan pelajar, kampus, dan tempat kerja.
Namun, kekuatan mereka terasa terbatasi oleh tak adanya fungsi intelijen yang seharusnya dapat memberikan data yang akurat mengenai peredaran narkoba di kota ini.
Mengenai kabar tentang bandar besar yang sudah bukan lagi rahasia, Dahlia mengakui mereka pun mendengar cerita yang beredar di masyarakat.
Tetapi, kendati kesadaran akan bahaya ini sudah tersebar luas, tangan mereka tetap terikat karena kewenangan untuk menindak ada di tangan BNN Provinsi, jauh dari jangkauan mereka.
Dalam keterbatasan kewenangan yang dimiliki BNNK Sabang, satu hal yang jelas adalah kolaborasi dan sinergi dengan instansi terkait harus diperkuat.
Keberhasilan pemberantasan narkoba bukanlah tanggung jawab satu pihak semata. Namun, yang lebih penting pemahaman peredaran sabu-sabu ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Sabang kini berada di ujung tanduk. Tanpa tindakan tegas, kota ini akan terus terbenam dalam bayang-bayang kejahatan yang tak tampak, namun menghancurkan kehidupan banyak orang.
Narkoba bukan lagi sekadar ancaman fisik, ia adalah racun yang merusak moral dan masa depan generasi yang lebih muda.
Sudah saatnya peran serta masyarakat dan penegak hukum bekerja tanpa lelah, membangun benteng yang kokoh agar Sabang kembali menjadi kota bersih, jauh dari cengkeraman sabu-sabu yang menghancurkan.