Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar di Aceh Timur
“Ini sudah kesekian kalinya kami melakukan penindakan, dan kami tidak akan bosan-bosan untuk terus menggempur rokok ilegal di wilayah kerja kami. Kami akan terus hadir dan melakukan pengawasan ketat demi mengoptimalkan penerimaan negara dan memastikan masyarakat terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Sulaiman menyampaikan keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama dan dukungan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan informasi terkait. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menindak pelanggaran hukum di bidang cukai. Kami berharap sinergi ini bisa terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur,” tambahnya.
Saat ini, seluruh barang hasil penindakan, termasuk kendaraan yang digunakan, telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut.
Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi penindakan, Bea Cukai Langsa tetap melakukan penelitian atas kasus ini hingga tuntas.
Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan mencegah upaya peredaran rokok ilegal di masa mendatang.
Bea Cukai Langsa terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan mendorong kepatuhan terhadap aturan cukai. Langkah-langkah penindakan seperti ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar hukum dan kualitas.
Untuk memberantas peredaran rokok Ilegal di wilayah kerja pengawasan, Bea Cukai Langsa berharap dukungan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan kewaspadaan, memberikan informasi dan bersama-sama melawan peredaran rokok ilegal.