INFOACEH.NET, BANDA ACEH — Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua unit, dalam “Operasi Sikat Seulawah 2024” yang berlangsung 6 – 19 Mei 2024.
SA (24) warga Banda Aceh bersama temannya asal Aceh Timur berinisial NY (25) yang sedang diburu pihak kepolisian berhasil menggondol dua unit sepeda motor milik Hanafi (57) warga Leupung, Aceh Besar pada Senin pagi (8/4/2024).
Kejadian tersebut terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong yang berada di gampong Lamdingin Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya mejelaskan, kejadian ini pada bulan April lalu, namun baru terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam dan Unit VI Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Selasa (7/5/2024) dini hari.
“Kejadiannya pada April lalu, namun pihak kepolisian terus mencari dan tidak mendiamkan sebuah perkara yang sedang ditangani, alhamdulillah, akhirnya terungkap kasus curanmor yang menimpa korban Hanafi,” ungkap Suriya.
Korban saat itu kehilangan sepeda motor miliknya di rumahnya saat mudik ke kampung halamannya di Aceh Timur.
Sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT nomor polisi BL 6826 LAM dan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul bernopol BM 2455 NH diketahui hilang setelah dilaporkan oleh kepala dusun setempat kepada korban.
Korban langsung menuju ke Banda Aceh untuk melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Polsek Kuta Alam Polresta Band Aceh pada sore harinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/08/IV/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 8 April 2024.
Selain itu, setelah menerima laporan dan melengkapi administrasi penyidikan, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan koordinasi dengan Unit VI Ranmor Reskrim Polresta Banda Aceh terkait kejadian.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Unit VI Ranmor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh perihal kejadian pencurian kendaraan bermotor jelang lebaran Idul Fitri yang menimpa korban Hanafi,” terangnya.
Berbekal koordinasi, didapatkan bukti dan pelaku tertuju kepada SA (24) warga salah satu gampong di Banda Aceh. Pada Selasa (7/5/2024) dini hari, SA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Gampong Ajuen Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar dengan barang bukti dua unit sepeda motor milik korban yang sudah dirombak bentuk fisiknya.
“Menurut pengakuan pelaku, ia sudah mengetahui bahwa pihak kepolisian sedang memburu dirinya, namun baru tiga hari bersembunyi, ia tertangkap,” tutur Suriya.
Pelaku juga merupakan residivis terkait kasus pencurian di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya. Hal ini diketahui setelah dilakukan interogasi oleh penyidik dan pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di rumah warga.
Kini, SA bersama barang bukti diamankan di Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ICHSAN)