Curi Dua Sepeda Motor, Residivis Ditangkap Polisi di Banda Aceh
Berbekal koordinasi, didapatkan bukti dan pelaku tertuju kepada SA (24) warga salah satu gampong di Banda Aceh. Pada Selasa (7/5/2024) dini hari, SA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya Gampong Ajuen Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar dengan barang bukti dua unit sepeda motor milik korban yang sudah dirombak bentuk fisiknya.
“Menurut pengakuan pelaku, ia sudah mengetahui bahwa pihak kepolisian sedang memburu dirinya, namun baru tiga hari bersembunyi, ia tertangkap,” tutur Suriya.
Pelaku juga merupakan residivis terkait kasus pencurian di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya. Hal ini diketahui setelah dilakukan interogasi oleh penyidik dan pelaku mengakui pernah melakukan pencurian di rumah warga.
Kini, SA bersama barang bukti diamankan di Polsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ICHSAN)