Banda Aceh — FR (40) warga Banda Aceh yang merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, kembali diamankan Unit V Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (07/01/2021) sore.
FR diamankan atas dasar tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat sebagaimana tertuang dalam Pasal 363 jo pasal 480 KUHP.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, residivis kambuhan ini berhasil ditangkap atas dasar menguasai hasil dari tindak pidana kejahatan yang ia lakukan benerapa waktu lalu.
” FR diamankan personel Unit V Satreskrim Polresta Banda Aceh di Gampong Ulee Pata, Banda Aceh, Kamis sore dengan barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy N9 warna biru”, ucap Kasatreskrim, Ahad (10/1).
Berawal dari laporan korban Rafi (20) warga Geuceu Iniem, Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi: LPB/537/XI/YAN.2.5/2020/SPKTtanggal 29 November 2020, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait atas laporan dimaksud.
Kasatreskrim mengatakan, peristiwa yang terjadi Minggu (29/11/2020) tersebut berlangsung di dalam kamar korban di Geuceu Iniem, Banda Aceh. Saat itu korban sedang tertidur dan meletakkan handphone miliknya di atas kasur dekat jendela.
Namun ketika korban bangun tidur sekitar pukul 10.00 WIB, korban melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya.
“Kami membentuk tim untuk mengungkap kasus pencurian yang terjadi itu. Alhamdulillah, walaupun sudah dua bulan, pelaku berhasil kami tangkap di kawasan Ulee Pata, Banda Aceh, Kamis (7/1/2021),” kata Kasatreskrim.
FR merupakan residivis yang telah tiga kali berurusan dengan hukum, yakni tahun 2015 divonis 1,6 tahun penjara di PN Banda Aceh dalam perkara narkotika jenis ganja.
Kemudian tahun 2015 divonis dua tahun penjara di PN Banda Aceh dalam perkara pencurian dan pada tahun 2019, FR divonis 2.6 tahun penjara di PN Banda Aceh dalam perkara pencurian.
Atas perkara tersebut, pelaku FR dijerat dengan pasal 363 jo pasal 480 KUHP dan diancam kurungan penjara selama 5 tahun. (IA)