BANDA ACEH — Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinilai telah salah kaprah, karena mau melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) disebabkan layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) error saat ini.
Hal tersebut disimpulkan setelah melihat bahwa DPRA dan Pj Gubernur Aceh memberikan pernyataan akan melakukan revisi Qanun LKS pasca sistem keuangan BSI bermasalah.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Banleg) DPRA menyahuti permintaan revisi Qanun LKS sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Pj Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
“Respon yang buru-buru mau merevisi Qanun LKS tersebut menunjukkan kalau Pemerintah Aceh tidak mampu dan gagap menjawab persoalan transaksi keuangan di BSI. Pemerintah Aceh dan DPRA itu tidak bisa meletakkan bentuk persoalan gagal transaksi keuangan itu ada di Qanun LKS atau ada di BSI,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman ST MKes, Sabtu (13/5/2023).
Dijelaskannya, dalam hal ini yag salah adalah BSI bukan Qanun LKS, maka tidak patut yang didorong kemudian adalah revisi Qanun LKS.
Apakah dengan revisi Qanun LKS tersebut transaksi keuangan di BSI akan dipastikan berjalan lancar dan tak pernah error lagi?
“Harusnya pemerintah memanggil manajemen BSI dan mempertanyakan persoalan yg dialami shg berakibat kerugian pada warga nasabahnya,” terang Nasrul Zaman yang juga Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh.
Selanjutnya Pemerintah Aceh bisa memberikan insentif bagi Bank Syariah lainnya baik milik swasta maupun BUMN untuk masuk Aceh sehingga BSI dan Bank Aceh Syariah, bukan lagi dua pemain utama keuangan di Aceh.
“Kita tidak mau Pemerintah Aceh masuk dalam skenario global yang memang tidak menyukai sistem keuangan syariah berjalan pada suatu negeri, dan dari info yang ada bahwa sistem keuangan BSI di-hack itu merupakan tindakan bayaran dari kelompok kapitalis sekuler untuk menyudutkan BSI dan memperlemah posisi keuangan syariah di Aceh,” ungkap Nasrul Zaman.
Semua tahu bahwa jika sistem keuangan syariah sekarang sedang mengalami konstraksi positif di berbagai belahan dunia maju seperti Eropa, Inggris, Jepang, Korea dan Rusia.
“Jadi aneh rasanya kita yang memulai kita pula yang mengakhiri. Harapan saya kepada Pemerintah Aceh dan DPRA segera membatalkan rencana revisi Qanun LKS tersebut dan segera mengundang semua perbankan syariah dalam dan luar negeri untuk masuk ke Aceh,” pungkasnya. (IA)