Kadisdik Dayah Bahas Kerja Sama dengan Kejati Aceh
BANDA ACEH — Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dr Munawar MA bersilaturrahmi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto SH di ruang kerjanya, Selasa (20/2/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan Dayah membahas program kerja yang telah dijalankan dan yang akan dilaksanakan ke depan.
Kadis Pendidikan Dayah Aceh Dr Munawar A Djalil MA menyampaikan dalam kurun waktu beberapa tahun ini, ada beberapa kegiatan yang melibatkan Kejati Aceh seperti sosialisasi narkoba, pendampingan hukum dengan TP4D dan Jaksa Masuk Dayah (JMD) untuk penyuluhan hukum bagi santri.
“Dalam program JMD tahun 2023, pimpinan dayah sangat terbuka menerima penyuluhan hukum bagi santri. Karena dapat menambah pemahaman mengenai hukum positif yang berlaku,” kata Munawar.
Ia menambahkan dalam JMD tersebut juga disosialisasikan Surat Edaran Gubernur Nomor 451.44/20931 tentang Imbauan Pembentukan Pengawasan Dayah terkait antisipasi isu-isu kekerasan di dayah.
“Tindak lanjut dari itu, kami sedang membentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di dayah yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kejati Aceh. Maka kami mohon dukungannya agar kasus kekerasan tidak terjadi lagi dilingkungan dayah,” jelas Munawar.
Dalam silaturrahmi itu, Munawar juga mengapresiasi Kejati Aceh yang telah menginisiasi program Jaksa Masuk Dayah. Ia berharap, program ini dapat memberikan penyuluhan hukum kepada santri dayah di Aceh.
“Pemerintah Aceh sangat menyambut baik dan berterima kasih atas dedikasi dan sosialisasi penyuluhan hukum di lingkungan dayah yang diinisiasikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Munawar.
Munawar menjelaskan, progam kerja sama tersebut merupakan bentuk perhatian dari Kejati Aceh terhadap generasi muda, terutama santri.
Agar mereka mampu memahami, mematuhi, dan mendukung pelaksanaan supremasi hukum. Pemerintah Aceh optimis para santri dayah se-Aceh akan memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum setelah sosialisasi ini dilaksanakan.
Munawar mengungkapkan, selama ini banyak individu terjerat masalah hukum akibat ketidakpahaman serta minimnya penyuluhan di tengah-tengah masyarakat.