Kadisdik Dayah Bahas Kerja Sama dengan Kejati Aceh
Ia berharap, santri-santri dayah sebagai pemegang estafet kepimpinan ke depannya tentu menjadi harapan masa depan bangsa ini. Sehingga perlu mendapatkan bimbingan dan pembentukan karakter agar nantinya dapat memahami dan menghormati hukum serta permasalahannya.
“Setelah memahami, santri dayah sebagai generasi Z ini juga diharapkan ikut mensyiarkan pengetahuannya ke lingkungan masyarakat sekitar terkait dampak yang timbul dari setiap pelanggaran hukum,” katanya.
Sementara Kajati Aceh Joko Purwanto SH menyampaikan terimakasih atas kerja sama yang telah berlangsung selama ini.
Ia menyebutkan kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum sangat diperlukan. Sebab penegakan hukum dilakukan dengan 2 cara yaitu secara represif (penindakan) maupun preventif (pencegahan).
“Ini berhubungan dengan fungsi Kejaksaan RI di bidang ketertiban dan ketentraman umum. Sebagaimana terdapat pada Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kejaksaan RI yakni peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” kata Joko.
Ia menambahkan melalui kegiatan yang melibatkan pihak Kajati ini diharapkan dapat dilaksanakan terus menerus dan berkelanjutan dengan mengedepankan penegakkan hukum secara preventif (pencegahan).
“Sehingga tingkat pengetahuan hukum dan kesadaran hukum di kalangan santri semakin tinggi,” pungkasnya.
Dalam pertemuan tersebut dari Dinas Pendidikan Dayah Aceh, hadir Kabid Santri Irwan Jamaluddin, Kabid SDM Andriansyah, Kepala UPTD Sufriyadi dan Kabid Manajemen Sarana Prasarana Mahmud.
Sementara dari Kejati Aceh, turut hadir Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH. (IA)