Kejati Aceh Luncurkan Pelayanan Konsultasi Hukum Online
Kajati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf SH MH didampingi Kadis Kominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf BHSC MA meluncurkan aplikasi Ruang Konsultasi Hukum (RUKUM) online di lobi Gedung Kejati Aceh, Rabu (3/6).
Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, meluncurkan pelayanan konsultasi hukum online berbasis elektronik (website).
Peluncuran aplikasi Ruang Konsultasi Hukum (RUKUM) online itu dilakukan oleh Kajati Aceh, Dr. Muhammad Yusuf SH MH didampingi Kadis Kominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf BHSC MA di lobi Gedung Kejati Aceh, Rabu (3/6).
Aplikasi RUKUM adalah bagian dari pelayanan hukum kejaksaan kepada masyarakat luas secara daring (dalam jaringan). Fasilitas ini dikelola oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dimana setiap masyarakat ataupun pemerintah bisa memanfaatkan ruangan ini untuk konsultasi masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kajati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan di tengah kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) saat ini dengan adanya social distancing (pembatasan aktivitas sosial) dan physical distancing (jaga jarak fisik), pelayanan hukum terhadap instansi pemerintah dan masyarakat tidak boleh terhenti.
Selama ini pelayanan hukum dilakukan dengan bertatap muka (offline) di Kantor Kejati Aceh. Atas dasar itu, lanjut Muhammad Yusuf, Kejati Aceh mencoba solusi baru dalam melayani konsultasi hukum dengan masyarakat, tanpa harus ke kantor.
“Jadi pada hari ini kami meluncurkan pelayanan konsultasi hukum online berbasis elektronik atau website yang dapat diakses melalui situs http://rukum.kejati-aceh.go.id,” sebutnya.
Muhammad Yusuf menyebutkan dengan aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai masalah hukum khususnya hukum perdata dan tata usaha negara.
Untuk daerah pedalaman, tambah Muhammad Yusuf, pihaknya akan melakukan pengembangan-pengembangan alternatif yang tetap bekerja sama bersama Diskomifo dan Persandian Aceh.