Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KIP Aceh Bermasalah Sejak Perekrutan Hingga Tak Paham Aturan Pilkada

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Aceh Teuku Alfian SH

Infoaceh.net, Banda Aceh — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dinilai telah melakukan perbuatan melawan dan melanggar hukum dalam proses awal penetapan calon gubernur/wakil gubernur Aceh beberapa hari lalu yakni memutuskan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat.

Menurut Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Aceh Teuku Alfian SH, semestinya publik Aceh sudah bisa menuntut kembali Pansel KIP Aceh dan DPRA untuk ikut bertanggung jawab menjelaskan proses rekrutmen para komisioner KIP dulunya.

Komisi I DPRA juga harus bertanggung jawab penuh, menjelaskan ke publik apa pertimbangan akhir mereka dalam menentukan dan memutuskan komisioner terpilih

“Kenapa? Karena tindakan KIP Aceh menggunakan dasar hukum Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 24 huruf e sebagai syarat yang belum dipenuhi oleh kandidat gubernur, sangat tidak beralasan dan bukankah jelas itu tindakan sadar dan nyata melawan dan melanggar hukum?.

Qanun ini sudah tidak relevan lagi digunakan karena sudah dibatalkan oleh Qanun Nomor 7 Tahun 2024,” kata Teuku Alfian dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).

Ia mempertanyakan kenapa KIP Aceh berani senekat itu menggunakan qanun yang sudah kadaluarsa.

“Sulit mencari alasan logis faktor ini karena ketidaktahuan ataupun ketidaksengajaan semata. Karena mereka memiliki perangkat yang lengkap untuk bisa mengetahui segala hal terkait kepemiluan

Jika memang benar tidak tahu, lantas siapa orang atau kelompok yang mengarahkannya atau menekannya untuk nekat melawan hukum? Faktor ini harus terang benderang jika mereka tidak ingin dituding tidak independen,” katanya.

Seharusnya KIP Aceh sudah paham dan menguasai Qanun Nomor 7 Tahun 2024 terkhusus Pasal 24 huruf e, yang sudah sah berlaku sejak 5 Juni 2024 karena sudah resmi diundangkan dalam lembaran daerah pada tanggal dimaksud.

“Apa masuk akal lembaga sekaliber KIP Aceh tidak paham azas Adagium Fictie dalam hukum? Dimana setiap orang dianggap tahu terhadap pemberlakuan dan pelaksanaan Undang-undang sejak diundangkan, apalagi dalam hukum juga dikenal azas Lex Posteriori Derogat Legi Priori dimana aturan terbaru membatalkan aturan terdahulu,” terangnya

Lainnya

DKPP RI melakukan pemeriksaan komisioner KIP Banda Aceh atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor KIP Aceh, pada Jum'at (18/7/2025). (Foto: Ist)
Lanud SIM menggelar tradisi Passing In, sebagai penghormatan kepada komandan baru, Kolonel Nav Sudaryanto SM dan Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 20 Daerah I Lanud SIM, Ny. Icha Sudaryanto, Jum'at (18/7). (Foto: Dok. Pen Lanud SIM)
Bupati Aceh Barat Daya Safaruddin dalam acara pengukuhan pengurus APKASI Kamis, 17 Juli 2025, di Puri Agung, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta. (Foto: Ist)
Gangguan layanan aplikasi BYOND BSI kembali terjadi dan membuat para nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh kecewa. (Foto: Ist)
Mantan Camat Peusangan, Bireuen Teguh Mandiri Putra (TMP), mulai diadili di PN Tipikor Banda Aceh, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Hewan ternak milik masyarakat bebas berkeliaran di jalan raya dalam Kabupaten Pidie. (Foto: Ist)
Proses pemilihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme e-purchasing atau e-Katalog di Dinas Pendidikan Aceh akan dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Sineubok Pidie, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (18/7) pukul 04.30 WIB. (Foto: Dok. Satlantas Polres Aceh Timur)
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyerahkan langsung Piala Wagub Aceh Cup 2025 di Lapangan Bola Kecamatan Mutiara Pidie, Jum'at, 18 Juli 2025. (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Ratusan Nakes RSUDZA Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut TPP dan jasa medis di lobi utama Kantor Gubernur, Jum'at (18/7). (Foto: Ist)
Prodi Doktor Studi Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry menggelar webinar internasional bertajuk “Kajian Islam: Tamadun di Pahang dan Hubungannya dengan Aceh”, Kamis (17/7). (Foto: Ist)
Bunuh Adik Ipar Pakai Racun Ikan, Ibu Muda di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
Viral! Iris Wullur diduga jadi selingkuhan suami orang, netizen: Ketika korban menjadi pelaku
Israel Hantam Gereja Katolik di Gaza: Dua Tewas, Dunia Mengecam!
Viral Pasangan Diduga CEO Perusahaan Teknologi Kegep Selingkuh di Konser Coldplay, Karyawan yang Tahu Dipecat!
Kodam IM mengumumkan hasil sidang Pantukhir kelulusan 1.630 Calon Tamtama Prajurit Karier (PK) Gelombang II TNI-AD Tahun 2025. (Foto: Ist)
Wajah Tegang! Anies dan Rocky Gerung Hadiri Sidang Vonis Tom Lembong
Roy Suryo Yakin Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Dibungkam
Enable Notifications OK No thanks