Masjid di Aceh Tetap Laksanakan Shalat Jum’at
Terkait masih berlangsungnya pelaksanaan Salat Jumat di Aceh, sementara di provinsi lain tidak lagi dilaksanakan, pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai, kondisi di Aceh hingga saat ini belum sampai pada tahap harus menggantikan salat jumat dengan salat dzuhur akibat virus corona.
Bahkan, masyarakat diminta untuk tetap melakukan salat berjamaah di masjid, baik shalat fardhu lima waktu maupun shalat Jumat, dan tidak meninggalkan masjid, meski MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengatakan, Aceh belum menerapkan langkah tersebut, karena Aceh masih dalam kondisi pencegahan dan belum bisa menerapkan konteks menghentikan Salat Jumat.
“Kalau kita melihat, Aceh belum bisa menerapkan konteks yang sedemikian rupa. Kalau daerah lain mungkin penduduknya padat. Maka hal-hal yang kita lakukan tidak hanya semata-semata dengan cara duniawi tapi juga secara ukhrawi kepada Allah SWT perlu kita tingkatkan,” ujar Tgk Faisal.
Lebih lanjut, MPU Aceh telah mengimbau seluruh masyarakat Aceh untuk terus memperbanyak Doa, Zikir dan Qunut Nazilah.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dari virus corona dan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“MPU Aceh telah mengimbau kepada masyarakat melalui tausiah-tausiah bahwa umat Islam untuk senantiasa melaksanakan aktivitas ibadah, seperti memperbanyak doa, zikir, dan qunut nazilah. Dengan adanya ibadah-ibadah yang kita lakukan tersebut, mudah-mudahan Aceh terbebas dari virus corona,” katanya.
MPU juga mengimbau masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran wabah virus corona ini, untuk mengantisipasi tempat-tempat yang bukan untuk ibadah.
“Tapi kalau tempat ibadah, kita masih anjurkan untuk diramaikan selalu. Karena kita melakukan upaya pencegahan tidak hanya secara duniawi, tapi juga secara ukhrawi,” pungkasnya.