Infoaceh.net, Banda Aceh — Pemerintah Aceh diketahui belum membayar penuh utang kepada pihak ketiga pekerjaan Rumah Layak Huni Tahun Anggaran 2022.
Hal ini disampaikan oleh Hatta salah seorang rekanan pembangunan Rumah Layak Huni tersebut, Rabu (16/10/2024).
Pekerjaan itu telah direviu oleh Inspektorat, dengan Nomor Reviu 700/079/LHR/IA-III/2023 Tanggal 7 Agustus 2023. Yang sebelumnya telah dibayar 50% pada anggaran tahun 2024.
Salah satu rekanan Hatta menjelaskan, sejumlah rekanan mengeluh terhadap nasib mereka dan juga sudah cukup bersabar dalam menghadapi situasi sekarang ini, karena hampir tiga tahun pekerjaan yang telah selesai dan telah juga serah terima tersebut belum sepenuhnya dibayar oleh Pemerintah Aceh.
Hatta dan kawan – kawannya mengaku tidak diprioritaskan oleh Pemerintah Aceh padahal pekerjaan mereka adalah membantu menjalankan program pemerintah dalam mengentas kemiskinan.
“Saya dan kawan – kawan juga sampai dengan hari ini masih terlilit hutang kepada pekerja, toko bangunan dan bahkan terutang kepada pihak bank,” ungkap Hatta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Mereka juga mengaku kecewa karena Pemerintah Aceh terkesan tidak adil dalam hal pembayaran utang ini, karena mayoritas yang belum terbayarkan adalah pekerjaan yang telah selesai 100% alias gagal SPM.
Pemerintah justru membayar penuh terhadap pekerjaan yang mengalami penambahan waktu kerja alias tidak selesai dalam waktu kerja yang ditentukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
“Mereka (Dinas Perkim Aceh) lebih memilih membayar pekerjaan yang mengalami penambahan waktu kerja, alias pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu, ketimbang membayar pekerjaan kami yang telah selesai 100% dengan waktu kerja yang dinas beri, ini kan sudah terbalik, ucap Hatta.
Dalam hal ini, Hatta dan rekanan lainnya berharap agar Kepala Dinas Perkim Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Kepada TAPA serta seterusnya Pj Gubernur Aceh untuk segera mengakomodir pelunasan utang kepada mereka pada anggaran perubahan tahun 2024 ini.
Mereka juga mengultimatum Pemerintah Aceh dan pihak terkait jika permintaan mereka tidak diindahkan oleh Pemerintah Aceh dan oleh pihak terkait dalam waktu dekat ini, maka mereka akan menggeruduk dan akan melalukan aksi di kantor Dinas Perkim Aceh.
Bahkan rekanan juga mengancam tidak akan segan – segan untuk menyegel kantor Dinas Perkim Aceh.
Tuntutan para rekanan bukan tanpa sebab, mereka mendapat kabar kalau Pemerintah Aceh disinyalir tidak akan juga mengakomodir pelunasan utang kepada mereka pada anggaran perubahan tahun 2024 ini.