Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi dari Sekda Aceh Besar Sesuai Aturan

Pemerintah Aceh menegaskan pemberhentian Sulaimi dari Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan. (Foto: Dok. Infoaceh.net)

Infoaceh.net, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pemberhentian Drs Sulaimi MSi dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi pada Jum’at (21/2/2024).

Penegasan itu menanggapi keberatan yang diajukan terhadap Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tentang Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar periode 2022-2024.

Tanggapan tersebut disampaikan secara tertulis dan ditandatangani pada 17 Februari 2025, ditujukan kepada Kantor Hukum ERA LAW Firm selaku kuasa hukum Sulaimi.

Dalam surat resmi bernomor 100.3/1891 yang merespons keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 terkait pemberhentian Sekda Aceh Besar periode 2022-2024, Zulkifli menjelaskan, pemberhentian Sulaimi dari jabatan Sekda Aceh Besar didasarkan pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar.

Disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto sebelumnya telah mengajukan usulan pemberhentian Sulaimi berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Usulan tersebut kemudian mendapatkan rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tertanggal 29 November 2023.

Selain itu, persetujuan juga telah diberikan oleh Menteri Dalam Negeri RI melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ pada 20 September 2024, serta mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

“Usulan pemberhentian tersebut telah memperoleh rekomendasi dari Ketua KASN melalui Surat Nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/4580/SJ tanggal 20 September 2024.

Selain itu, keputusan tersebut juga mengacu pada Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam Surat Nomor 21970/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 15 November 2024,” terangnya.

Lainnya

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
antan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Satpol PP-WH Banda Aceh melakukan penertiban PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Sultan Iskandar Muda hingga kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Rabu (2/7). (Foto: Ist)
Mahasiswa USK berhasil membawa pulang 3 medali emas dan 2 medali perak dari International Product Innovation Competition 2025. (Foto: Ist)
Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Akui Pernah Punya Kios di Pasar Pramuka
Kadis Pendidikan Aceh Marthunis
Apesnya Kurir di Madura, Kirim Barang COD Tak Sesuai Pesanan Malah Dicekik Pelanggan
Kemampuan Rudal Kami dalam Kondisi Terbaik
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Saya Coba Tenang, tapi Tetap Lari
Wapres Gibran Dicap Buat Noda Hitam Sejarah Demokrasi, Kini Disomasi para Advokat
Inalillahi, Direktur RS Indonesia di Gaza Syahid Dibom Israel
Tentara Israel Bertumbangan, Panglima IDF Tolak Lanjutkan Perang di Gaza
Jokowi Liburan Berobat Hindari Gelar Perkara? Sampai kapan?
Intel Corporation
IHSG TEMBUS 5.900
Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Aceh melalui pintu masuk resmi selama Mei 2025 tercatat mencapai 4.019 orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Ilustrasi Saham Meta
Enable Notifications OK No thanks