Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi dari Sekda Aceh Besar Sesuai Aturan
Zulkifli menegaskan pemberhentian Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Regulasi tersebut mengatur bahwa Bupati/Wali Kota berhak mengusulkan pemberhentian Sekretaris Daerah kepada Gubernur berdasarkan alasan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Proses pemberhentian juga telah dikonsultasikan dengan Gubernur sebelum ditetapkan.
Selain itu, dalam tanggapannya, Zulkifli mengutip ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 yang menyebutkan dalam situasi tertentu, pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Dengan merujuk pada berbagai regulasi dan prosedur yang telah dilalui, Zulkifli menyatakan keputusan pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Oleh karena itu, keputusan yang diambil oleh Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Nomor PEG 821.22/66/2024 dinilai sah dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Proses pemberhentian Saudara Drs Sulaimi MSi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli dalam surat tanggapannya yang diterima wartawan, Jum’at (21/2/2025).