Perencanaan Buruk, Pemko Banda Aceh Defisit Rp 148 Miliar, Kembali Dililit Utang Rp 105 Miliar
Nilai utang belanja tersebut terdiri atas utang belanja tahun anggaran 2020 sebesar Rp 100.574.346, utang belanja tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4.702.480.839, dan utang belanja tahun anggaran 2022 sebesar Rp 105.060.865.577.
Menurut BPK, Pemko Banda Aceh defisit rill Rp 148 miliar lebih disebabkan Pj Walikota Banda Aceh belum optimal dalam menindaklanjuti LHP BPK Nomor 20.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022.
Kemudian Pj Walikota dan Pimpinan DPRK Banda Aceh belum optimal dalam melakukan pembahasan anggaran tahun anggaran 2022 dan perubahan APBK tahun anggaran 2022 dengan memperhatikan utang belanja tahun anggaran 2021 sebesar Rp 118.552.492.071 dan penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp 40.191.838.739.
Sementara Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPK belum optimal menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka penyusunan APBK tahun anggaran 2022, dan Kepala BPKK selaku PPKD belum optimal dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Untuk iti, BPK merekomendasikan agar Pj Walikota Banda Aceh melaksanakan kesepakatan dengan Ketua DPRK agar melakukan refocusing serta pemangkasan anggaran atas belanja yang tidak prioritas untuk pembayaran utang belanja tahun 2022 pada tahun anggaran 2023. (IA)