Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
Banda Aceh — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta agar dutunda pelaksanaan proses tender yang bersumber anggaran dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang diperuntukan bagi kabupaten/kota.
Permintaan penundaan dan penghentian tender itu disampaikan Plt Gubernur Aceh dalam suratnya Nomor 602.1/6075 tanggal 14 April 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh.
Dalam suratnya itu Plt Gubernur juga meminta agar bupati/wali kota untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020.
Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam rangka penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Kemudian juga memperhatikan Peraturan Persiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN 2020, bahwa dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan ancaman perekonomian nasional, akan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN tahun 2020 sehingga dilakukan penyesuaian anggaran transfer ke daerah, khususnya Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar 10 persen.
“Berkenaan hal tersebut, kami harap agar Saudara melakukan penundaan pelaksanaan seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) kabupaten/kota yang sampai saat ini belum ditetapkan pengumuman pemenang tender atau belum dilaksanakan proses tender, serta kegiatan lainnya,” demikian bunyi surat Plt Gubernur yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020, tentang perubahan postur dan rincinan anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) 2020, telah memangkas transfer dana Otsus Aceh sekitar Rp 800 miliar lebih.
Perpres tersebut berimbas pada pengurangan penerimaan Dana Otonomi Khusus Bagi Aceh sebesar Rp 819 miliar yang semula Rp. 8,374 triliun menjadi Rp 7,555 triliun atau berkurang sekitar 10 persen.
Dalam Perpres 54 tahun 2020 itu, pasal 7 tentang perubahan rincian anggaran transfer daerah dan dana desa, poin (e) menyebutkan bahwa penyesuaian DOKA mengikuti perubahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Lebih lanjut lampiran Perpres tentang rincian anggaran transfer daerah dan dana desa ini, menunjukkan DAU nasional mengalami penyesuaian sebesar Rp 42, 7 triliun dimana semula Rp 427 triliun menjadi Rp 384,3 triliun atau berkurang sebesar 10 persen.
Penyesuaian atas penerimaan Aceh dengan terbitnya Perpres ini tidak saja mengurangi DOKA tetapi juga berimplikasi pada penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Aceh, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Dana Insentif Daerah.
Perubahan ini untuk melaksanakan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 termasuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. (m)