Plt Gubernur Minta Tender Dana Otsus Dihentikan
Dalam Perpres 54 tahun 2020 itu, pasal 7 tentang perubahan rincian anggaran transfer daerah dan dana desa, poin (e) menyebutkan bahwa penyesuaian DOKA mengikuti perubahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Lebih lanjut lampiran Perpres tentang rincian anggaran transfer daerah dan dana desa ini, menunjukkan DAU nasional mengalami penyesuaian sebesar Rp 42, 7 triliun dimana semula Rp 427 triliun menjadi Rp 384,3 triliun atau berkurang sebesar 10 persen.
Penyesuaian atas penerimaan Aceh dengan terbitnya Perpres ini tidak saja mengurangi DOKA tetapi juga berimplikasi pada penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Aceh, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Dana Insentif Daerah.
Perubahan ini untuk melaksanakan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 termasuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan. (m)