Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 42 Sabu Jaringan Internasional, 2 Pelaku Kabur
“Pelaku saat ini masih DPO. Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan adanya pengungkapan ini, sedikitnya 336.000 jiwa generasi muda terselamatkan,” kata Mantan Kapuslabfor Polri itu.
Timsus Ditresnarkoba juga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja.
Selain sabu, Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh juga ikut mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Pengungkapan ini dibagi jadi tiga tim, yaitu tim I, tim II, dan tim III.
Ahmad Haydar, dalam konferensi pers yang sama ikut menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus narkotika jenis ganja.
Kata dia, Tim I bersama Timsus yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Alpen menemukan dua titik lokasi ladang ganja di Desa Lamteba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu, 21 Januari 2023.
“Pada titik atau lokasi pertama ditemukan ladang ganja seluas 4 hektar dengan berat sekitar 10 ton. Kemudian, di lokasi kedua ditemukan ladang ganja seluas 1 hektar dengan berat 70 kg,” jelasnya.
Kemudian, Tim II menyelidiki terkait adanya informasi adanya kegiatan pengepresan ganja kering di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Ahad, 22 Januari 2023.
Mendapati informasi itu, tim yang dipimpin Kasubdit 1 berangkat ke lokasi. Setelah menempuh perjalanan dengan mendaki selama empat jam, Tim II menemukan ladang ganja dan langsung dimusnahkan di lokasi.
Hanya mengambil sebagian untuk dibawa ke Polda Aceh sebagai barang bukti.
“Tim II menemukan ladang ganja seluas 2 hektar dengan tinggi dan ukuran batang bervariasi. Petugas hanya mengambil sebagain untuk barang bukti, selebihnya dimusnahkan di lokasi,” jelas Irjen Ahmad Haydar.
Selanjutnya, Tim III menemukan lokasi pres ganja dan dua alat pres ganja, satu karung ganja kering dengan berat 25 kg yang disembunyikan di semak belukar di Desa Aguses, Kecamatan Blang Kejren, Kabupaten Gayo Lues, Ahad, 22 Januari 2023.
Di lokasi, Tim III menemukan barang bukti berupa dua unit kotak wadah pres ganja, stau unit tiang penyangga pres ganja, dua unit dongkrak, satu besi pompa dongkrak, satu timbangan, dua buah lakban, satu karung ganja kering sudah dipres, tapi belum dilakban seberat 25 kg.