INFOACEH.NET, SIGLI – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie berhasil meringkus dua tersangka penyalahgunaan narkotika.
Dua tersangka, HY (40), warga Seruway, Aceh Tamiang dan FS (23), warga Blang Mangat, Lhokseumawe. Sementara bandar utama, TS, buron sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Pidie.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 5,9 kilogram narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana didampingi Wakapolres Kompol Misyanto, Kasat Resnarkoba AKP Iskandar dan Kasi Humas AKP Anwar, dalam konferensi pers, Jum’at, 23 Agustus 2024.
“Kedua tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Polres Pidie. Sedangkan TS masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKBP Jaka Mulyana.
Penangkapan dua tersangka berawal informasi masyarakat bahwa HY sering melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polres Pidie. Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba dipimpin Kasat melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran petugas sebagai pembeli atau undercover buy.
Taktik itu berhasil memancing HY dan sepakat berjumpa di Beureunuen, Kecamatan Mutiara, Pidie. Sesuai janji, 16 Agustus, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, HY tiba di lokasi dan menyerahkan sabu dibungkus plastik bening dalam amplop warna putih seberat 101 gram.
“Petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan asal barang haram tersebut. Kepada petugas pelaku mengaku sabu diperoleh dari TS dan FS, pada Rabu (14/8) di Medan Sunggal, Sumut, dengan upah Rp 500 ribu. Harga pun dia tidak tahu karena hanya disuruh antar TS,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, setelah mendapat informasi dari HY, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lainnya, TS dan FS, ke Jalan Gatot Subroto Gang Rukun, Kecamatan Medan Baru, Sumut.
Setiba di lokasi, 16 Agustus, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap FS. Bersama tersangka, petugas juga berhasil menyita 5,9 kg sabu dibungkus dengan enam paket bungkusan teh china dalam koper warna hitam di kamar tidur FS. Kepada petugas FS juga mengaku barang itu diperoleh dari TS.
Selanjutnya, kata Kapolres, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Pidie guna proses lebih lanjut.
Pelaku diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2)