Selanjutnya, kata Kapolres, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Pidie guna proses lebih lanjut.
Pelaku diancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Sub Pasal 112 Ayat (2)