BANDA ACEH— Tim Subdit I Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.
Pelaku berinisial MK (45) ditangkap di Desa Dayah Baro, Kecamatan Kreung Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada hari Kamis, 26 Januari 2023.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy membenarkan adanya penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Aceh Jaya.
Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan 31 drum berisi BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton.
“Benar ada penggerebekan yang berujung penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM di Aceh Barat,” jelas Kombes Winardy, dalam keterangannya, Kamis, 26 Januari 2023.
Tim juga mengamankan BBM jenis solar dengan berat total 6,2 ton di lokasi.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk didalami terkait asal usul BBM tersebut serta dilakukan proses hukum. (IA)