Tiga pelaku pencurian barang dalam toko di Gampong Cot Gendreut, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, ditangkap
Banda Aceh – Unit Reskrim Polsek Ingin Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian barang dalam sebuah toko di Gampong Cot Gendreut, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
Ketiga pelaku warga Kecamatan Blang Bintang dan warga Kecamatan Kuta Baro berinisial MR alias Tikoh (19), AF (18) dan MU alias Sibiet (20).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kapolsek Ingin Jaya Iptu Tri Andi Dharma, Sabtu (18/4) mengatakan ketiga pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Ingin Jaya setelah melakukan penyelidikan.
“Ketiga pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian di tempat usaha milik Erijal Afandi sebanyak dua kali. Mereka melakukan aksinya sesuai dengan laporan polisi : LP.B /17/IV/Y.A.N 2.5/2020/SPK tanggal 05 April 2020, dan LP.B/19/IV/Y.A.N 2.5/2020/SPK tanggal 10 April 2020 tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana,” ucap Kapolsek.
Tri Andi Dharma mengatakan, aksi tersebut terungkap saat saksi Indah Tursina membuka toko melihat barang di dalam sudah berantakan, dan saksi kemudian merapikan barang tersebut. Lalu saksi menuju meja kasir kemudian melihat meja kasir juga dalam keadaan berantakan.
Pelaku sempat melakukan pengrusakan karpet milik korban, serta pintu di belakang lemari telah terbuka. Selanjutnya saksi langsung menghubungi korban memberitahukan kejadian yang menimpa tokonya. Korban pun bergegas menuju toko miliknya, dan melihat kejadian tersebut serta melaporkannya ke Polsek Ingin Jaya untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah melengkapi berkas penyelidikan, pada Minggu (12/4) personil Unit Reksrim berhasil menangkap AF. Pelaku AF diamankan berdasarkan bukti rekaman CCTV dan dari hasil pemeriksaan, dilanjutkan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MR alias Tikoh.
“Polisi melanjutkan interogasi terhadap MR dan AF, mereka menyebutkan satu pelaku lainnya bernama MU alias Sibiet dan ketiga pelaku serta barang bukti berhasil diamankan di Polsek Ingin Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CCTV, satu unit HP Samsung warna putih, lima buah oli mesin, satu seat Gear sepeda motor, satu buah baterai, barang lainnya serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. [*]