Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit CCTV, satu unit HP Samsung warna putih, lima buah oli mesin, satu seat Gear sepeda motor, satu buah baterai, barang lainnya serta satu unit sepeda motor milik pelaku yang dipergunakan sebagai alat bantu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. [*]