THL Baitulmal Sabang Rangkap Jabatan Anggota Panwaslih
Lebih jauh, Kamaruddin menyoroti standar yang berlaku bagi ASN yang bergabung dalam lembaga penyelenggara pemilu, di mana mereka diwajibkan menonaktifkan statusnya demi menghindari konflik kepentingan.
Namun, mengapa THL di Baitulmal bisa dengan santai menikmati dua sumber pendapatan tanpa konsekuensi apa pun. Sebuah pertanyaan yang menunggu jawaban dari pemerintah daerah.
Gelombang reaksi dari berbagai kalangan kian menguat. Fakta bahwa pegawai non-ASN tersebut menerima dua gaji satu dari Panwaslih, satu dari Baitulmal telah menjadi perbincangan hangat yang mendesak transparansi dan kejelasan aturan.
Apakah Kepala Baitulmal akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi, ataukah birokrasi akan kembali membiarkan kejanggalan ini berlalu begitu saja. Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka yang tercederai bukan hanya moralitas pemerintahan, tetapi juga kepercayaan publik yang selama ini dipertaruhkan.