Ugal-ugalan Kelola Keuangan, Polda-Kejati Diminta Periksa Ketua TAPK dan BPKD Aceh Selatan
Seperti, dana rutin (operasional) kantor camat se-Aceh Selatan tahun 2024 sekitar 30 persen lagi belum cair, macetnya gaji perangkat gampong, terhambatnya pembayaran insentif khusus dokter spesialis hingga berbulan-bulan lamanya.
Namun, mirisnya ada indikasi proyek yang sudah dihapus alokasi anggarannya pada saat rasionalisasi anggaran justru dilaksanakan.
Mahmud menjelaskan, pada tahun anggaran 2023, BPK RI menemukan penyalahgunaan dana eanmark yang telah dibatasi peruntukannya mencapai Rp 73,9 miliar. Namun, mirisnya pada tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan anggaran eanmark itu kembali terjadi.
“Bukankah keledai saja takkan jatuh ke lubang yang sama. Jika benar pada tahun anggaran 2024 juga terjadi penyalahgunaan dana eanmark baik itu yang bersumber dari dana alokasi khusus(DAK), insentif fiskal dan sebagainya. Ada pula beredar isu sejumlah anggaran dari pemerintah pusat sudah masuk ke kas daerah Aceh Selatan, namun realisasi pembayaran kegiatannya tak kunjung dilakukan, sehingga patut diduga anggaran tersebut sudah digunakan tidak sesuai peruntukannya. Oleh sebab itu kita minta aparat penegak hukum (APH) perlu serius melakukan pemeriksaan, ada apa di balik semua ini,” tegasnya.
Mahmud juga menyebutkan preseden bobroknya tata kelola keuangan daerah Aceh Selatan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 ini besar kemungkinan akan menjadi beban berat yang akan dipikul pemerintahan baru nantinya di tahun anggaran 2025.
Mahmud meminta Polda Aceh dan Kejati Aceh segera turun tangan memeriksa Pj Sekda Aceh Selatan sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan sebagai pemegang akun anggaran sekaligus penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
Sehingga terang benderang kepada masyarakat apakah ada indikasi korupsi atau permainan anggaran yang merugikan keuangan daerah atau tidak oleh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah Aceh Selatan itu.
“Kita meminta Polda dan Kejati Aceh yang langsung turun tangan untuk menghindari pergesekan kepentingan di tingkat kabupaten yang mengakibatkan persoalan indikasi permainan keuangan daerah tersebut tak kunjung diusut.