YARA Minta Pj Gubernur Ambil Alih Kelola Blok Migas di Aceh Timur dan Tamiang
Untuk itu, YARA meminta Pj Gubernur Aceh agar mengambil alih pengelolaan Blok Migas di Rantau Perlak dan Kuala Simpang sebagaimana dalam skema alih kelola pada Blok B yang saat ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Aceh, PT PEMA yang sudah terbukti berhasil mengeola Blok B dan membukukan deviden 2 tahun berturut-turut kepada Pemerintah Aceh.
“Desember tahun lalu kami sudah menyurati SKK Migas meminta agar melakukan adendum kontrak migasnya dengan Pertamina sesuai PP Nomor 23 tahun 2015 dan Surat Menteri ESDM. Namun, tidak juga diindahkan agar pengelolaan blok migas di Aceh ini efektif dan menguntungkan Aceh,” terangnya.
Safaruddin meminta agar Pj Gubernur Aceh mengambil alih pengelolaan Blok migas tersebut seperti dalam skema alih kelola Blok B yang saat ini dikelola oleh PT PEMA dan telah memberikan keuntungan dua tahun ini kepada Pemerintah Aceh.
Selain itu, dari hasil investigasi YARA pengelolaan yang dilakukan oleh PT Pertamina EP di Rantau terkesan tidak serius.
Ada dua lapangan minyak yang saat ini justru dijual (di-KSO-kan) pengelolaannya kepada perusahaan lain namun tidak memberikan benefit apapun kepada Aceh yaitu lapangan Peureulak di Kabupaten Aceh Timur dan Lapangan Kuala Simpang Timur di Aceh Tamiang.
Karena itu, sudah seharusnya Wilayah Kerja hasil curve out dari PT Pertamina EP yang berada di wilayah kewenangan Aceh dialih-kelolakan kepada Badan Usaha Milik Aceh seperti Blok B.
“Kami mendapatkan informasi dari investigasi yang dilakukan tim lapangan jika Pertamina menjual (di-KSO-kan) pengelolaan lapangan minyak yang ada di Perlak Aceh Timur dan Kuala Simpang di Aceh Tamiang, sehingga kami melihat jika Pertamina tidak serius dalam mengelola blok minyak di Perlak dan Kuala Simpang, dan pengelolaan dengan di-KSO-kan kepada pihak lain oleh Pertamina justru tidak memberikan keuntungan kepada Aceh, dan sudah selayaknya blok minyak tersebut diberikan pengelolaannya kepada BUMA seperti di Blok B,” tutup Safar dalam suratnya yang ditembuskan kepada Wali Nanggroe, Forbes DPR/DPD RI Aceh, SKK Migas dan BPMA. (IA)