Dua Mahasiswa Fakultas Hukum USK Terpilih Jadi Duta RJ Kejati Aceh
BANDA ACEH — Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) terpilih menjadi Duta Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Keduanya adalah Muhammad Althariq Zien dan Meuthia Tahiya Erlison.
Pemilihan Duta Restorative Justice berlangsung pada Kamis, 4 Agustus sampai Sabtu, 6 Agustus 2022. Dalam pelaksanaan seleksi, Kejati Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum USK Banda Aceh.
Seleksi untuk menjadi duta RJ tersebut diikuti oleh 11 orang mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tim seleksi/penguji yakni Administrasi (transkrip nilai dengan IPK Minimal 3,25. Memahami Bahasa Inggris secara aktif (Lisan maupun tulisan). Status mahasiswa aktif semester 3 atau 5. Memahami konteks Hukum, Lembaga Kejaksaan dan program Restorative Justice Kejaksaan RI. Tinggi dan berat badan ideal. Memiliki skil komunikasi yang sangat baik dan luwes serta berpenampilan menarik.
Tim seleksi yang bertugas untuk memilih Duta RJ Kejaksaan Tinggi Aceh ini adalah Dekan Fakultas Hukum Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, 2 orang Dosen Internasional Class Program, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh dan Kasi Oharda Pada Aspidum Kejati Aceh.
Dari tahapan seleksi/ujian yang dilakukan oleh Tim Penguji/Seleksi telah ditetapkan 2 orang yang terpilih dan ditugaskan sebagai sebagai Duta RJ Kejaksaan Tinggi Aceh, sesuai dengan surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Nomor B/354/UN11.1.3/DL.05/2022 tanggal 8 Agustus 2022 yakni Muhammad Althariq Zien dan Meuthia Tahiya Erlison.
“Dengan telah ditetapkannya peserta terpilih sebagai Duta RJ Kejati Aceh selanjutnya Duta RJ tersebut bertugas sebagai perpanjangan tangan Kejati Aceh dalam menyampaikan program-program kerja yang dilaksanakan Kejaksaan tinggi Aceh khususnya menyangkut penegakan hukum berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif,” ujar Plt Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (10/8).
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar SH MH pada saat ditemui oleh Duta Restorative Justice terpilih beserta Tim Penguji/Seleksi, menyambut baik adanya program pemilihan Duta RJ tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada yang terpilih.
Kajati berpesan agar Duta RJ tidak hanya berhenti sampai di situ saja, namun harus terus belajar lebih giat lagi khususnya menyangkut hukum dan program kerja Kejaksaan agar mereka dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa terkait dengan penerapan restorative justice di institusi Kejaksaan khususnya Kejati Aceh. (IA)