Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

DPRA Tetapkan 7 Anggota KPI Aceh, 2 Wajah Lama dan 5 Wajah Baru

Calon Anggota KPI Aceh yang lulus periode 2021 - 2024

Banda Aceh — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tujuh nama yang diyatakan lulus sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2021 – 2024.

Ketujuh nama itu diumumkan melalui pengumuman Nomor 142/Kom-I/I/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.

Adapun nama-nama yang lulus sebagai Anggota KPI Aceh adalah:
1. Putri Nofriza S.Si MSi
2. Ahyar ST
3. Dr Teuku Zulkhairi MA
4. Masriadi S.Sos M Kom.I
5. Faisal Ilyas
6. Faisal SE MSi Ak CA
7. Acik Nova

Panitia rekrutmen juga menetapkan tujuh nama calon lainnya lulus cadangan yakni:
1. Yuswardi Ali Suud
2. Iwan Bahagia
3. Ahmad Fauzan
4. Zainal Abidin
4. Azhari
6. Marwidin Mustafa
7. Miza Irmawan

Pengumuman kelulusan anggota KPI Aceh tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi I DPRA, Bardan Sahidi dalam konferensi pers, Senin (4/1) malam di Media Center DPRA.

Menurutnya, saat ini Komisi I Dewan DPRA selaku Panitia Rekrutmen Calon Anggota KPI Aceh telah menyelesaikan tugasnya mulai tahap awal merekrut panitia seleksi calon Anggota KPI Aceh sampai dengan tahap akhir melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 21 orang calon Anggota KPI Aceh.

Proses uji kelayakan kepatutan
diawali dengan penyerahan 21 orang Calon Anggota KPI Aceh kepada Komisi I DPR Aceh oleh Pansel pada 21 Desember 2020.

Menurut Bardan Sahidi, setelah proses tersebut, selanjutnya Komisi I DPR Aceh langsung menggelar rapat internal penentuan jadwal uji kepatutan dan kelayakan yang dimulai 22 Desember 2020 untuk tahap pertama dan 23 Desember 2020 untuk tahap kedua dan ketiga, Setiap tahap dibagi tujuh orang calon.

Ia mengatakan, proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan diliput wartawan dan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial DPRA sesuai amanah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Dalam proses uji kepatutan dan kelayakan ditekankan materi yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia.

Kemudian kriterianya adalah pengetahuan/pengalaman di bidang penyiaran, wawasan tentang Syariat Islam, wawasan tentang ke-Acehan, pemahaman tentang MoU Helsinki, integritas/motivasi, personaliti/inteligensi, komitmen, leadership/kepemimpinan, kemampuan memecahkan masalah, team work/kerja sama tim.

Selanjutnya setelah selesai uji kepatutan dan kelayakan berhubung pada hari Kamis dan Jumát adalah hari libur bersama maka Komisi I DPRA menggelar rapat pleno pada Senin 28 Desember 2020 di sela-sela masa sidang DPRA.

“Komisi I DPR Aceh pada 28 Desember 2020 memasukkan surat berita acara pleno ke pimpinan DPRA dan diterima pada 29 Desember 2020.

Sementara itu, dari 7 nama yang dinyatakan lulus sebagai anggota KPI Aceh tersebut, dua diantaranya adalah wajah lama yakni Putri Nofriza (Ketua KPI Aceh saat ini) dan Masriadi Sambo.

Sementara 5 orang lainnya adalah wajah baru yang lulus setelah melewati serangkaian seleksi selama dua bulan ini. (IA)

Lainnya

Regional CEO BSI Aceh Wachjono
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi Tim Formatur MES Aceh, di Ruang Rapat Wagub Aceh, Kamis (24/4/2025)
Dinas Pendidikan Aceh menganggarkan Rp7 miliar untuk pengadaan sembilan paket tempat sampah jenis plastik HDPE murni untuk SMA di delapan kabupaten/kota
Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Wagub Aceh Fadhlullah menerima silaturahmi Kajati Aceh Yudi Triad dikediamannya, Banda Aceh, Kamis (24/4)
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pengedar narkoba di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Pelaku berinisial SY (34) (Foto: Dok. Satresnarkoba Polresta Banda Aceh)
Penempatan Dana Pokir Anggota DPRA dari Partai Nasdem mendapat sorotan karena dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme (Ilustrasi)
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simeulue menangkap seorang ustaz muda berinisial DF (32), atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Simeulue)
Ketua DPW PKS Aceh Makhyaruddin Yusuf
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menerima audiensi Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun, Kamis, 24 April 2025
Dua tersangka SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur ditahan
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad
Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen dan Dirjen Penataan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Kartika Listriana
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun dan Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut kedatangan Kajati Aceh yang baru, Yudi Triadi, di Bandara Internasional SIM, Kamis (24/4/2025)(Foto: For Infoaceh.net)
Wagub Aceh, Fadhlullah foto bersama dengan peserta dan tamu undangan acara Simposium Ekonomi: Kolaborasi PWI-BSI Mendukung UMKM Aceh di Lantai 8 Gedung Landmark BSI Aceh, Kamis, 24 April 2025. (Foto: Dok. PWI Aceh)
Tiga pria berinisial A, AYZN dan KH diamankan atas dugaan pemerasan Kepala desa di sebuah warung kopi kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, Rabu (23/4/2025). (Foto: Dok. Polres Bener Meriah)
Kejari Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun 2022. (Foto: Dok. Kejari Aceh Timur)
DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh akan menggelar musyawarah daerah (Musda) ke-12 partai tersebut pada Juni 2025
Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengawali pengawasan SPMB/PPDB tahun 2025 dengan melaksanakan Kick Off yang diikuti 854 peserta, Rabu (23/4). (Foto: Dok. Ombudsman Aceh)
Ketua BRA Jamaluddin menyerahkan bahan pembentukan SOTK Satuan Pelaksana BRA Kabupaten Aceh Tamiang dan Penyerahan Akun E-Proposal BRA yang diterima Ketua Satpel BRA Aceh Tamiang, Rabu (23/4) di Gedung DPRK setempat. (Foto: For Infoaceh.net)
Polresta Banda Aceh mengeluarkan DPO terhadap Muhammad Miftahul Rayyan (19), warga Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru dalam perkara penganiayaan anak di bawah umur