Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba yang Dikendalikan Warga Aceh di Malaysia, 81 Kg Sabu Diamankan

PEKANBARU — Polisi kembali menangkap dua orang terkait peredaran narkoba di Provinsi Riau. Dari dua pelaku polisi, mengamankan 81 Kg sabu yang dikendalikan bandar asal Aceh di Malaysia.

Peredaran 81 Kg sabu itu terungkap pada Selasa (12/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Dimana Subdit I Resnarkoba dipimpin AKBP Hardian Pratama mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Swadaya Pekanbaru.

“Di lokasi tim menangkap seorang laki-laki asal dari Aceh inisial AS (52). Kemudian di rumah kontrakan dicek dan ditemukan ada satu dua kotak rokok besar,” ucap Kapolda Riau, Irjen Agung Setya, Minggu (17/10/2021) seperti dilansir dari detikcom.

Dari penggeledahan, tim menemukan 32 bungkus paket sabu dalam kemasan teh China. Kepada polisi, AS mengakui sabu didapat dari pelaku berinisial AG yang kini tinggal di Malaysia.

“Dilakukan interogasi, AS mengaku bahwa narkotika tersebut milik pelaku AG. Orang Aceh yang saat ini tinggalnya di Malaysia,” kata Agung.

Keesokan harinya, tim kembali melakukan pengembangan terhadap seorang wanita berinisial HS (47).

HS diduga mengetahui sabu tersebut, termasuk asal-usul barang haram yang dikuasai AS.

Tim dideteksi keberadaannya HS sedang bersembunyi di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman. Tidak mau basa-basi, HS langsung dibekuk saat akan kabur ke bandara Sultan Syarif Kasim II.

“HS didapati membawa kunci rumah yang mencurigakan. Setelah diinterogasi diakui bahwa masih ada stok sabu lain disimpan di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas Pekanbaru,” Imbuh Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian.

Victor mengatakan di lokasi kedua turut diamankan 49 paket sabu di dalam salah satu kamar. Sehingga total barang haram yang disita dari sindikat Internasional itu sebanyak 81 Kg.

“Proses pengiriman sabu dikendalikan oleh seorang narapidana di Jakarta asal Aceh untuk wilayah Riau, Jambi, Palembang, dan Jakarta,” kata Victor.

Setelah ditangkap, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

“Setelah dilakukan penangkapan dipimpin Kasubdit I AKBP Hardian pelaku langsung ditahan di Polda Riau. Kita prihatin karena ibu-ibu rumah tangga terlibat peredaran ini dan sudah beberapa kali dia kirim,” tutup Victor. (IA)

Lainnya

Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam rangka menghadapi kontijensi tahun 2025 di Lapangan Mapolda Aceh, Selasa, 29 April 2025
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Integrated Terminal Lhokseumawe menjalankan Program TJSL melalui pengembangan edu-ekowisata berbasis masyarakat di lahan Kampus Reuleut Universitas Malikussaleh (Unimal), Lhokseumawe
PLN UP3 Langsa menjalin koordinasi dengan Polres Langsa melalui kunjungan silaturahmi yang diterima Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.
Plt Sekda Aceh M Nasir Syamaun meluncurkan Portal Satu Data Aceh, di Anjong Mon Mata Mueligoe Gubernur, Selasa (29/4)
Dua Taruna sekolah pelayaran di Aceh Besar, ditangkap polisi atas kasus perampasan dua Ponsel kawasan Peunayong Banda Aceh pada Ahad, 27 April 2025. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan memimpin sertijab Kabag Ops, Kasat Lantas dan Kasat Binmas di Lapangan Satya Haprabu Polres Lhokseumawe, Senin (28/4)
Nursyam menegaskan komitmen para Hakim Tinggi dan Aparatur PT BNA untuo memberikan pelayanan prima dan bebas dari korupsi
Empat kabupaten/kota di Aceh menandatangani MoA dengan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry terkait pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam Batch 1 Tahun 2025
Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam mengukuhkan Persiraja Perwakilan Eropa di Paris, Prancis. (Foto: Dok. MO Persiraja)
Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Muslim Saleh membuka Bimtek DPR Aceh dan DPRK se-Aceh di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, Senin malam (28/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memberikan pengarahan ke jajaran pada hari pertama bertugas, Senin (28/4)
BSI Aceh menyerahkan hadiah Umrah kepada pemenang program migrasi dari BSI Mobile ke aplikasi Byond by BSI
Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Marlina Usman mengunjungi Rumah Kemasan Aceh di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Senin (28/4)
Wagub Fadhlullah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4)
KIP Aceh mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Tahun 2024 senilai Rp46,8 miliar kepada Pemerintah Aceh
Keinginan TNI untuk pembangunan empat Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) di wilayah jajaran Kodam Iskandar Muda mulai mendapat penolakan
Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Hamdan SH hadir pada upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke–29 Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025, Senin (28/4).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyampaikan sambutan dalam acara Penyaluran Gaji Perbulan Secara Simbolis Kepada Keuchik Aceh Besar di Gedung Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (28/4/2025)
Orang Tua dari almarhum Anis Maula (16) yaitu Faisal menunjuk Advokat/Pengacara dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai Kuasa Hukum
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerima penghargaan sebagai Top Pembina BUMD, pada acara puncak Top BUMD Awards 2025, di Ballroom Raffles Hotel, Senin (28/4)