Infoacehnet

Portal Berita dan Informasi Aceh

Dugaan Korupsi Jembatan Kilangan Aceh Singkil Perlu Audit BPKP

Pembangunan jembatan Kilangan, di Kabupaten Aceh Singkil

BANDA ACEH — Proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pembangunan jembatan Kilangan, di Kabupaten Aceh Singkil yang saat ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh belum ada perkembangan.

Padahal pemanggilan para pihak yang dianggap bertangung jawab terhadap kebijakan dan pelaksana pembangunan jembatan tersebut sudah dilakukan pendalaman dengan meminta keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pokja IV, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh, pihak Rekanan dan Konsultan Pengawas yang diperiksa dari 22 hingga 24 Februari 2021 oleh Kejati Aceh.

“Akan tetapi, berdasarkan monitoring MaTA terhadap perkembangan penyelidikan atas kasus tersebut belum ada, termasuk permintaan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh juga belum dilakukan,” ujar Alfian, selaku Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dalam keterangannya, Rabu (24/11).

Padahal sudah akhir tahun atau sudah 9 bulan. Jadi secara waktu sudah lama setelah dilakukan pemanggilan terhadap para pihak bulan Februari. Seharusnya sudah ada permintaan audit kerugian kepada BPKP Aceh, tapi ini belum dilakukan.

Berdasarkan analisa MaTA atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh ditemukan permasalaham yang tidak patut, yang kemudian dilakukan pendalaman atas temuan tersebut oleh pihak Inspektorat Aceh.

“Kami menilai ada dua kategori yang menjadi temuan dan itu sangat berpotensi terjadi tindak pidana korupsi,” ungkap Alfian.

Pertama, adanya temuan secara adminitrasi di awal proses tender, adanya persengkongkolan terjadi antara rekanan dengan pihak ULP dalam hal ini Pokja IV, sehingga banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh rekanan, tapi tidak dilakukan dan itu sengaja dibiarkan oleh pihak Pokja IV, sehingga secara aturan dalam administrasi nyata terjadi pelanggaran, dan ini sudah menjadi temuan hukum kalau secara audit yang telah dilakukan oleh BPK.

Kedua, temuan secara keuangan dimana ada upaya manipulasi dokumen sehingga dengan mudah dapat dicairkan uang 100% padahal kebijakan tersebut tidak patut dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

Selanjutnya sanksi tegas harus dilakukan terhadap pokja karena dari kebijakan tersebut dapat merugikan keuangan daerah dan kemudian atas nama perusahaan pelaksana pembangunan jembatan tersebut wajib dilakukan pencantuman dalam daftar hitam karena menyampaikan dokumen laporan keuangan yang diduga palsu.

“Jadi setelah kami dalami terhadap temuan tersebut potensi korupsi terjadi dan kemudian penting segera Kejati untuk meminta audit kepada BPKP Aceh, audit yang kami maksud adalah audit berupa kebijakan, adminitrasi, keuangan dan pembagunan jembatan tersebut,” terangnya.

Sehingga dapat memudahkan bagi penyidik dalam melakukan tahapan selanjutnya. Konsistensi Kejati terhadap kasus ini harus jelas dan transparan, jangan ada upaya melindungi karena apabila tidak ada kepastian hukum terhadap kasus dimaksud, maka kepercayaan publik terhadap kinerja Kejati Aceh menjadi hilang.

Apalagi penanganan kasus tersebut oleh Kejati sudah menjadi atensi publik Aceh. (IA)

Lainnya

Kepala Bakomstra DPD Partai Demokrat Aceh, Jauhari Ilyas
Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Usman mengunjungi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gampong Lambhuk, Banda Aceh, Senin (28/4/2025)
Mahasiswa Prodi Statistika FMIPA USK Putri Salsabila Rinaldi
Sri Radjasa Chandra MBA

Dewan Pokir Rusak Aceh

Umum
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mendengarkan keluh kesah dan aspirasi perwakilan guru, kepala sekolah hingga pengawas sekolah
Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Hilman Latief
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Ar-Farlaky
Warga melawan penyerobotan lahan oleh perusahaan perkebunan sawit di Aceh Selatan
Juru Bicara Mualem-Dek Fad, Teuku Kamaruzzaman atau akrab disapa Ampon Man
Penandatanganan MoU oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Direktur KAHP, Mr Hyun Seung Kim, di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Ahad (27/4). (Foto: For Infoaceh.net)
Bupati Aceh Besar Syech Muharram Idris menyerahkan bola kepada juri dalam Turnamen Bola Kaki eksekutif dalam rangka Silaturrahmi di Lapangan Sepakbola Meunasah Tuha, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Sabtu (26/4/2025)
Prodi Magister Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry meraih akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi
Seorang pengedar narkoba diamankan polisi usai baku tembak di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, pada Sabtu malam (26/4). (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan sambutan pada Zikir dan Tabligh Akbar di Lapangan Blang Padang, Sabtu malam (26/4/2025) dalam memperingati HUT ke-820 Kota Banda Aceh
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh menjadi lahan bisnis Pokir Anggota DPRA
Tiga remaja diduga terlibat tawuran diamankan personel dari TNI dan Polri di sekitar lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad dini hari (27/4/2025). (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Akun Facebook palsu mencatut nama Marlina Usman, istri Gubernur Aceh
Kadis Kominsa Aceh Marwan Nusuf rapat bersama Tim Penyusun RPJM Aceh 2025-2029
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menerima audiensi para pelaksana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan di Balee Sanggamara Makodam Iskandar Muda, Jum'at (25/4)
Pendiri Emotional Spiritual Quotient (ESQ) Ary Ginanjar menilai kemerosotan akhlak dan moral seakan menjadi “tsunami” kedua bagi Banda Aceh