Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PNPM dan Langsung Ditahan
BIREUEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Selasa (19/7) sore.
Penetapan kedua tersangka dilakukan pihak kejaksaan menjelang hari puncak peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-62.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohamad Farid Rumdana SH MH didampingi Kasi Intel Muliana SH dan Kasi Pidsus Muhammad Razi mengatakan, penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L.1.21/Fd.1/07/2022 dan Nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/07/ 2022 masing-masing tanggal 19 Juli 2022, setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga ditetapkan 2 orang tersangka EHB selaku Sekretaris UPK tahun 2006 s/d 2011 lalu sejak April 2012 sampai dengan Januari 2014 menjabat Ketua UPK dan SM selaku Ketua Kelompok Peminjam (KSP) yang juga sebagai pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang, Kecamatan Jeumpa,” ujarnya.
Kajari menyebutkan, tersangka EHB sebagai Sekretaris UPK telah meloloskan kelompok yang tidak memenuhi kriteria akibatnya terjadi tunggakan hingga saat ini.
“Salah satu KSP diloloskan dengan tunggakan paling besar adalah kelompok-kelompok yang dikendalikan atau diketuai oleh SM, yang mana tunggakan tersebut telah merugikan keuangan negara karena dana SPP tersebut merupakan uang APBN,” terang Farid.
Mantan Koordinator Intelijen Kejati Aceh itu juga menambahkan, kedua tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen, pada Selasa (19/7) sekitar pukul 17.15 WIB, tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIB Bireuen.
“Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 609.038.000 yang disita dari kelompok-kelompok (KSP) yang macet. Seluruh uang itu dititipkan ke rekening penampung RPL 089 PDT Kejari Bireuen. Nantinya akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini,” ujar Farid Rumdana.