Korban Konflik Tak Perlu Lagi ke Banda Aceh Antar Proposal Bantuan
Infoaceh.net, ACEH TAMIANG –Dengan adanya sistem E-Proposal, masyarakat korban konflik Aceh tidak perlu lagi mengantarkan proposal pengajuan bantuan ke Banda Aceh, cukup berkoordinasi dengan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di kabupaten/kota dan proposal nanti diajukan secara elektronik.
Hal itu disampaikan Ketua BRA Jamaluddin saat penyerahan bahan pembentukan SOTK Satuan Pelaksana (Satpel) BRA Kabupaten Aceh Tamiang dan Penyerahan Akun E-Proposal BRA yang diterima oleh Ketua Satuan Pelaksana (Satpel) BRA Aceh Tamiang, Rabu (23/4/2025) di Gedung DPRK Aceh Tamiang.
Penyerahan bahan STOK dan Akun E-Proposal ini dalam rangka percepatan penyelesaian masyarakat korban konflik Aceh pasca perjanjian damai antara RI dan GAM 15 Agustus 2005.
Penyerahan tersebut dilakukan di hadapan jajaran DPRK Aceh Tamiang dan jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK, Fadlon. Turut hadir Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail.
“Kita mau masyarakat tidak usah buang waktu untuk datang ke Banda Aceh guna mengajukan proposal bantuan korban konflik ke BRA, cukup koordinasi dengan BRA kabupaten dan mengajukan proposal secara elektronik,” ujar Jamaluddin.
Ketua BRA Jamaluddin menjelaskan, penyerahan bahan STOK dan akun E-Proposal ini merupakan tindak lanjut perubahan sistem yang dilakukan pihak BRA Pusat dalam rangka mengefisiensi dan transparansi penyaluran bantuan bagi korban konflik oleh BRA.
“Penyerahan bahan STOK dan Akun E-Proposal ini merupakan tindak lanjut dari komitmen kita untuk mempermudah birokrasi penyaluran bantuan bagi korban konplik dengan mengganti sistem pengajuan proposal manual ke sistem digital,” ujar Jamaluddin.