Kejari Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Gudang Arsip
Infoaceh.net, ACEH TIMUR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.762.208.000 tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena tidak rampung meskipun anggaran telah dicairkan
sepenuhnya.
Plh. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Akbar Pramadhana SH, Kamis (24/4) menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Kejaksaan, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berupa manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis oleh pihak- pihak terkait.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh auditor Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nomor 21/ITDAKAB–LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024, ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp298.419.319.
Kejari Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MA selaku Penyedia dan BH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang diduga memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tersebut.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap para tersangka di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari terhitung mulai 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.1.22/Fd.2/04/2025 untuk tersangka MA dan Nomor : PRINT-05/L.1.22/Fd.2/04/2025 untuk tersangka BH.