KIP Sabang Serahkan Dokumen Penetapan Wali Kota Terpilih ke DPRK
Infoaceh.net, SABANG – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Jum’at malam (25/4) menyerahkan dokumen penetapan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang.
Ketua KIP Kota Sabang Akmal Said secara langsung menyerahkan dokumen pengesahan kepada unsur pimpinan DPRK, menandai KIP telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya dalam menyeleksi dan menetapkan calon pemimpin daerah.
Wakil Ketua DPRK Sabang, Albina, menyampaikan setelah berkas diterima, DPRK akan segera memprosesnya dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk selanjutnya akan dibawa ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh oleh DPRK Sabang,” ujar Albina yang menggambarkan ketegasan sekaligus kehati-hatian dalam menjalankan amanat rakyat.
Ia menambahkan, proses tersebut merupakan bagian dari rangkaian administratif yang harus dilalui sebelum akhirnya penetapan Wali Kota/Wakil Wali Kota terpilih dapat dirampungkan secara sah dan resmi.
Dalam konteks ini, peran Gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat menjadi krusial, karena Gubernurlah yang akan menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mengenai waktu pelantikan, Albina menegaskan, penentuan tanggal masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri.
“Tanpa dokumen tersebut, jadwal pelantikan belum bisa ditetapkan secara definitif,” terangnya.
Namun ia memberikan sedikit harapan kepada publik, jika semua proses berjalan lancar sesuai alur yang ditentukan, maka pelantikan diharapkan dapat dilangsungkan bulan Mei mendatang.
“Masih ada tahapan dan proses yang harus dilalui. Namun, kita berharap dan mendorong agar semuanya berjalan tepat waktu, sehingga bulan Mei nanti, Sabang sudah bisa dipimpin Wali Kota dan Wakil Wal Kota definitif hasil pilihan rakyat,” tutup Albina.