Tim Terpadu Sidak Produk Makanan Mengandung Babi di Supermarket Banda Aceh
Infoaceh.net, BANDA ACEH – Menanggapi kasus produk pangan olahan yang mengandung unsur babi telah beredar luas di tengah-tengah masyarakat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) menurunkan tim untuk melakukan sidak lapangan ke sejumlah minimarket dan supermarket di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Jum’at (25/4/2025).
Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra ST MT mengatakan, sidak dilakukan bekerja sama dengan tim terpadu yang juga melibatkan unsur Pemerintah Aceh seperti Biro Isra Setda Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP-WH Aceh, Dinas Pangan Aceh, Disperindag Aceh, Kanwil Kemenag Aceh serta unsur Pemko Banda Aceh dan Pemkab Aceh Besar.
“Sidak yang dilakukan bersama tim Pemerintah Aceh itu didasari oleh pernyataan yang dikeluarkan Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait temuan beberapa produk yang terkontaminasi dengan najis yaitu babi,” jelasnya.
Ada 9 produk yaitu 7 diantaranya telah memiliki sertifikat halal, dan 2 belum mempunyai sertifikat halal. Jadi LPPOM MPU Aceh yang diinisiasi Ketua MPU Aceh melakukan inspeksi mendadak ke gerai-gerai yang diduga menjual produk-produk tekait.
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali berharap sidak ini bisa menjadikan shock therapy bagi seluruh orang yang membuka usaha di Aceh.
“Tentu harapan yang sangat-sangat adalah sidak ini bisa dijalankan dengan baik dan menjadi shock therapy bagi seluruh orang yang mencari rezeki di Aceh jangan bermain-main tentang masalah halal itu,” harap Abu Faisal.
Ketua LPPOM MPU Aceh melanjutkan, sidak ini sangat perlu dilakukan untuk memastikan para pengelola supermarket dan minimarket patuh terhadap imbauan yang dikeluarkan BPJPH dan BPOM tersebut.
“Jadi tujuannya itu untuk melihat apakah pengelola-pengelola gerai/toko ini patuh terhadap himbauan yang telah dikeluarkan BPOM dan BPJPH pusat, jadi ini tujuannya sangat mulia sekali, jangan sampai masih ada produk-produk yang haram tadi beredar di pasaran dan dikonsumsi masyarakat Aceh terutama anak-anak kita generasi muda Aceh terkait makanan maupun produk yang telah diharamkan BPJPH,” terangnya.