Aceh Tak Butuh Tambahan TNI, Pembangunan Empat Batalyon Teritorial Ditolak
“Upaya pembangunan ini harus benar-benar menjadi dasar penguatan damai di Aceh. Walaupun kewenangan pertahanan di Aceh menjadi kewenangan Pemerintah Pusat tapi akta damai menjadi hukum tertinggi bagi kedua belah pihak secara prinsip,” tambahnya.
Chalis mendesak Kementerian Pertahanan melakukan evaluasi atas kebijakan ini dan meminta agar pembangunan batalyon baru tidak mengesampingkan kebutuhan rakyat Aceh yang lebih mendesak.
“Kami tidak butuh pasukan, tapi butuh kebijakan pusat yang strategis di Aceh untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat Aceh,” pungkasnya.
Jumlah personel TNI di Aceh juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Pasal 203 ayat (1): Penempatan kekuatan TNI di Aceh dilakukan secara proporsional sesuai dengan fungsi pertahanan Negara.
Pasal 203 ayat (2): Jumlah personel organik TNI di Aceh ditetapkan secara proporsional dan hanya untuk tugas pertahanan, bukan untuk tugas keamanan dalam negeri.
Pasal 203 ayat (3): Penambahan kekuatan TNI yang bersifat organik di Aceh diatur dengan persetujuan Pemerintah Aceh.