AMPF Kecam Selekda Game E-Sport yang Diharamkan Ulama Digelar di Pendopo Gubernur Aceh

Kegiatan Seleksi Daerah (Selekda) game E-Sport yang diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi E-Sport Indonesia (ESI) Aceh di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh

Banda Aceh — Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh yang terdiri atas lintas Ormas/Komunitas mengecam perihal penyelenggaraan lomba game E-Sport yang diselenggarakan di Anjong Mon Mata, Pendopo Gubernur Aceh.

Lomba tersebut dilaksanakan oleh Pengurus E-Sport Indonesia Provinsi Aceh (ESI Aceh) dalam rangka Seleksi Daerah (Selekda) untuk menjaring para atlet E-Sport di Aceh dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024.

Penjaringan dilaksanakan selama 10 hari yang berlangsung secara online dan pada final diselenggarakan di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Sabtu (5/11/2022).

Padahal game E-Sport secara resmi telah dilarang di Aceh dan telah diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh serta bertentangan dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2019

Juru Bicara Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh M Rafsanjani menyebutkan, sebelumnya Pemerintah Aceh telah meminta MPU Aceh untuk mengkaji dampak game online yang telah meresahkan masyarakat dan hasilnya MPU Aceh telah memfatwakan haram game PUBG sejenisnya pada tahun 2019.

Namun mirisnya, pada Sabtu, 5 November 2022 telah berlangsung kegiatan lomba game E-Sport yang difasilitasi tempatnya oleh Pemerintah Aceh di Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh di Kota Banda Aceh.

“Hal ini menjadi aib bagi masyarakat Aceh yang menerapkan syariat Islam dimana kegiatan game PUBG sejenisnya ini telah difatwakan haram oleh MPU Aceh, tapi malah difasilitasi dan terkesan fatwa MPU Aceh ditentang sendiri oleh Pemerintah Aceh,” ujar M Rafsanjani dalam keterangannya, Senin (7/11).

Untuk itu, ormas/komunitas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh menyatakan sikap.

Pertama, menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang menentang fatwa MPU Aceh terkait fatwa haram Game PUBG Sejenisnya dengan memfasilitasi kegiatan Seleksi Daerah (Selekda) atlet E-Sport dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2024 yang diselenggarakan pada Sabtu (5/11/2022) di gedung Anjong Mon Mata, Komplek Pendopo Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh.

Kedua, meminta semua pihak yang bertugas di Aceh menghormati syariat Islam, tatanan nilai dan kearifan lokal yang berlaku di Aceh khususnya keputusan seluruh Ulama Aceh melalui Fatwa MPU Aceh.

Ketiga, mendukung penuh keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan Game E-Sport PUBG sejenisnya melalui Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2019.

Keempat, meminta Pemerintah Aceh untuk menghormati dan mendukung keputusan ulama Aceh melalui fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Aceh.

Sejumlah Ormas yang tergabung dalam AMPF Aceh yakni Fokusgampi, DPP ISAD Aceh, Forum Aktivis Dayah Aceh, PB Rabithah Thaliban Aceh, Majelis Pariwisata Aceh (MPA), MIT Aceh, Inovasi Digital Edukasi Aceh (IDEA), TPQ Al Hukmah Kota Langsa, Komunitas Pendakwah Keren (KPK), Forum Silaturahmi TPQ Syiah Kuala (FSTS), STKIP AN-NUR Nanggroe Aceh Darussalam, TK Tahfizh Anak Bangsa, YYS Pemacu Pendidikan Anak Bangsa, YYS Al-Khair, TPQ Assa’adah, Penyuluh Agama Islam Syiah Kuala, YPP-BAA dan Komisi Nasional Pendidikan Aceh. (IA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup