AMPF Kecam Selekda Game E-Sport yang Diharamkan Ulama Digelar di Pendopo Gubernur Aceh
Kedua, meminta semua pihak yang bertugas di Aceh menghormati syariat Islam, tatanan nilai dan kearifan lokal yang berlaku di Aceh khususnya keputusan seluruh Ulama Aceh melalui Fatwa MPU Aceh.
Ketiga, mendukung penuh keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan Game E-Sport PUBG sejenisnya melalui Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2019.
Keempat, meminta Pemerintah Aceh untuk menghormati dan mendukung keputusan ulama Aceh melalui fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Aceh.
Sejumlah Ormas yang tergabung dalam AMPF Aceh yakni Fokusgampi, DPP ISAD Aceh, Forum Aktivis Dayah Aceh, PB Rabithah Thaliban Aceh, Majelis Pariwisata Aceh (MPA), MIT Aceh, Inovasi Digital Edukasi Aceh (IDEA), TPQ Al Hukmah Kota Langsa, Komunitas Pendakwah Keren (KPK), Forum Silaturahmi TPQ Syiah Kuala (FSTS), STKIP AN-NUR Nanggroe Aceh Darussalam, TK Tahfizh Anak Bangsa, YYS Pemacu Pendidikan Anak Bangsa, YYS Al-Khair, TPQ Assa’adah, Penyuluh Agama Islam Syiah Kuala, YPP-BAA dan Komisi Nasional Pendidikan Aceh. (IA)
Tinggalkan Balasan