ASN Aceh Diingatkan Hindari Mengunggah Foto dengan Peserta Pemilu

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Dr Iskandar AP saat membuka Rakor Bidang Kepegawaian 'Netralitas ASN dalam rangka Menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (23/5)

BANDA ACEH – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh baik yang bertugas di Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh diimbau untuk memperkuat komitmen menjaga netralitas selaku aparatur pemerintah pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kita wajib mendukung suksesnya pesta demokrasi dengan memberikan suara, namun pada saat bersamaan tetap menjaga netralitas,” ujar Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Dr Iskandar AP saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Kepegawaian dengan tema Netralitas ASN Dalam Rangka Menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Selasa (23/5/2023).

Kegiatan itu diikuti Sekda dan Kepala BKPSDM seluruh Kabupaten/Kota di Aceh serta seluruh Kepala SKPA Pemerintah Aceh.

Lebih lanjut Iskandar mengingatkan para ASN, agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, seperti salah satunya yaitu hindari mengunggah foto dengan calon peserta pemilu untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral.

Iskandar mengatakan, Indonesia tengah bersiap menghadapi tahun politik, yang ditandai dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, untuk memilih presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati hingga Walikota/Wakil Walikota, serta para anggota legislatif di berbagai tingkatan dan perwakilan daerah (DPD).

“Dua agenda tersebut sangatlah penting untuk menentukan masa depan negeri kita selanjutnya. Pemilihan umum mencerminkan demokrasi negara kita, serta membuktikan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan seluruh rakyat Indonesia,” kata Iskandar.

Bukan hanya partai politik, pemerintah juga ambil bagian dalam Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Dalam kaitan ini, kata Iskandar, perlu dipahami, bagaimana kedudukan ASN sebagai aparat pemerintah, yang wajib bersikap netral dalam kontestasi politik di tahun politik ini.

“Rakor ini merupakan upaya pemerintah, terutama unit pengelola kepegawaian provinsi dan kabupaten/kota dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” ujar Iskandar.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) Abdul Qahar mengatakan, mereka yang memberikan materi dalam Rakor itu adalah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, pihak Kemenpan-RB dan Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh.

Acara itu, kata Qahar, dilangsungkan mulai hari Senin 22 Mei hingga 25 Mei 2023.

“Harapan kita dengan Rakor ini, proses birokrasi dan pelayanan pemerintahan di Aceh berjalan baik selama pelaksanaan tahapan hingga pemilu nanti dan ASN kita bisa terhindar dari hukuman disiplin ASN,” kata Qahar. (IA)

Tutup